Kamis, 18 Oktober 2018

Hari Santri Nasional











*SANTRI*

Apa kabar santri? 
Masihkah kamu bergelut dengan kitab-kitab kuningmu? 
Apakah kamu masih menghafalkan kitab-kitab nadhommu?  
Apakah kamar dan gothaanmu masih sederhana seperti dulu?
Apakah sambel ces panasmu masih melengkapi makan harianmu?
Apakah jiwa mandirimu masih kokoh dalam hatimu?

Duhai teman-teman santri..
Bagaimana negeri ini tanpamu? 
Bagaimana negeri ini tanpa kehadiranmu?

Walau kamu mampu mendirikan pondokmu, masjid-masjidmu, dan madrasah-madrasahmu dengan mandiri tanpa bantuan negaramu, ku harap kamu harus tetap peduli dengan negara dan bangsamu..
Walau kamu hampir tidak pernah merasakan nangka kekayaan negerimu, ku harap kamu harus bangkit dan ikut mengambil kebijakan di negrimu!

Duhai sahabat-sahabat santri..
Saat ini ada yang hasud dan tidak senang kepadamu, karena ada Hari Santri Nasional..
Saat ini banyak yang kuatir jika kader santri dapat kesempatan ikut mengatur negeri..
Ada yang kuatir kue kekayaan negara yang selama orde baru sampai sekarang dikuasai dan dinikmatinya, kamu ambil untuk perjuanganmu..
Kamu ambil untuk eksistensi dirimu untuk membangun negeri dan mempertahankan NKRI.. 
Kamu ambil untuk mempertahankan aswaja aqidahmu..

Mereka kuatir jika kadermu Kiyai Ma'ruf Amin jadi wakil Presiden, sarungmu akan terhormat bersamaan dengan sarung wapresmu..
Kuatir kitab kuningmu akan jadi bacaan bangsamu...
Kuatir Pondok Pesantrenmu semakin diminati oleh generasi muda negaramu..
Kuatir akan semakin semarak akhlak karimahmu..

Oleh karena itu waspadalah..
Ingatlah sejarah masa lalu, bagaimana mereka menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan Gus Dur seorang presiden dari kader santri..?
Ini kesempatan kedua santri tampil di depan membangun negeri dan NKRI..
Kesempatan menunjukkan kepada dunia bahwa santri punya kemampuan mengatur negeri.
Semangat di balik penetapan hari santri nasional adalah semangat santri untuk melawan penjajahan dan kezaliman. Karena, Hari Santri ditetapkan pada tanggal 22 Oktober, yang terinspirasi dari Resolusi Jihad yang difatwakan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'arie. Fatwa itu kemudian mendorong pergerakan dan perjuangan ribuan santri untuk bertempur dan berjihad fii sabilillah pada 10 November 1945 mempertahankan proklamasi kemerdekaan yang baru seumur jagung.

Kaum santri tidak perlu meminta perannya diakui oleh negara. Karena tanpa diakui, mereka pun telah berperan. Ketaatan para santri kepada kiainya adalah bagian dari nilai ketaqwaan mereka kepada Allah SWT. Dan taqwa adalah menjalankan perintah Allah SWT, sirran wa alaniyatan. Sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Dilihat maupun tidak dilihat orang. Diakui maupun tidak diakui orang. Dipuji maupun tidak dipuji. Para santri tetap bertempur ikhlas karena Allah SWT dalam menjalankan fatwa Jihad kyainya dan ulamanya yang menyerukan perlawanan bersenjata kepada kaum penjajah.

Karena itu jika masih ada suara yang nyinyir dan sumbang tentang hari santri, maka para santri tidak akan peduli dengan suara-suara itu. Karena pada dasarnya, para santri Indonesia memang harus eksis dan memajukan dirinya untuk melawan penjajahan gaya baru, terutama di bidang kebudayaan dan ekonomi, serta lainnya. Inilah semangat hari santri yang sebenarnya. Santri yang sejati tidak akan terjebak pada acara yang seremonial saja. Ia akan menarik penuh semangat di balik hari santri itu sendiri. 

Pada dasarnya, seorang santri adalah mereka yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam konteks Indonesia, santri, diambil dari kata Shastri, yang merupakan petapa di gunung yang mengkaji kitab Suci agama Hindu. Adalah Syekh Maulana Malik Ibrahim, atau lebih dikenal dengan Sunan Gresik, salah satu dari Walisongo yang kemudian mengubah tradisi shastri tersebut. Ia mengganti kitab suci agama hindu dengan kitab suci al-Qur'an untuk dikaji di gunung oleh para santri. Dakwah Islam pun berjalan damai. Umat hindu pun akhirnya berbondong-bondong masuk agama Islam lewat strategi dakwah yang lembut dan adaptif terhadap budaya agama lokal tersebut. Label dan kemasannya tidak diganti, tapi isinya yang diganti. Dapat dikatakan, bahwa Syekh Maulana Malik Ibrahim merupakan pendiri pesantren untuk pertama kali di Indonesia sebagai strategi dakwah Islam melalui kebudayaan.

Karena itu, semangat hari santri nasional, selain vitalisasi terus-menerus kebangkitan melawan kolonialisme modern, dan meneguhkan kemandirian sebagai bangsa yang berdaulat, juga vitalisasi elan untuk memperdalam ajaran Islam untuk diterapkan dan ditegakkan di tengah-tengah masyarakat. Semangat untuk mencintai ilmu dan ulama' dan menahbiskan diri dalam ilmu dan pengabdian kepada Allah SWT. Tak heran, jika Fatwa Jihad dan Perang Sabilillah yang dikeluarkan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'arie yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober, membuktikan kedalaman (tabahhur) dan kemanfaatan ilmunya yang sudah nyata-nyata dirasakan penting bagi keberlanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Definisi Talqin Mayit

Pengertian Talqin
Menurut bahasa, talqin artinya : mengajar, memahamkan secara lisan.
Sedangkan menurut istilah, talqin adalah :mengajar dan mengingatkan kembali kepada orang yang sedang naza’ atau kepada mayit yang baru saja dikubur dengan kalimah-kalimah tertentu.
Hukum Talqin
Orang dewasa atau anak yang sudahmumayyiz yang sedang naza’ (mendekati kematian) itu sunat ditalqin dengan kalimat syahadat, yakni kalimat laa ilaaha illallah. Dan sunat pula mentalqin mayit yang baru dikubur, walaupun orang itu mati syahid,apabila meninggalnya sudah baligh, atau orang gila yang sudah pernah mukallaf sebelum dia gila.
Mungkinkah Mayit yang Sudah dikubur Bisa Mendengar Ucapan Orang yang Mentalqin?
Di Indonesia memang ada sebagian umat Islam yang tidak setuju mayit ditalqin. Alasan mereka, menurut akal kita mayit yang sudah ada di kuburan itu tidak mampu lagi mendengarkan ucapan orang yang ada di alam dunia. Mereka mengemumakan dalil dari Al-Qur'an :
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml : 80)


“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar”(QS. Fathir : 22)
Kepada mereka perlu kita beri pengertian mengenai hal yang berkenaan dengan masalah Talqin.
a.    Di dalam ajaran Islam itu ada hal-hal yang berdasarkan tauqifi (petunjuk dari Nabi).Artinya walau pun secara rasional hal itu tidak mungkin terjadi, namun karena Nabi SAW. memberi petunjuk bahwa hal tersebut bisa terjadi, maka kita wajib menerimanya.
وكل ما أتى به الرسول    فحقه التسليم والقبول
[عقيدة العوام للشيخ أحمد المرزوقي]
Artinya :
“Semua hal/ajaran yang dibawa Rasulullah SAW. maka hal itu harus dibenarkan dan diterima”.
b.    Kedua ayat yang meraka kemukakan, itu tidak menerangkan tentang larangan talqin mayit, akan tetapi berisi keterangan bahwa orang kafir itu telinga hatinya sudah mati, berpaling/tidak menerima apa-apa yang didakwahkan oleh Nabi kepada mereka.
Uraian ini sesuai dengan keterangan yangada dalam kitab Tafsir Munir :
قوله تعالى : إنك لا تسمع الموتى ولا تسمع الصم الدعاء إذا ولوا مدبرين أي أنهم لفرط إعراضهم عما يدعون إليه كالميت الذي لا سبيل إلى إسماعه. اهـ [تفسير منير 2/133]
Artinya :
“Firman Allah yang artinya : “sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikam orang-orang yang mati mendengar dan tidak pula menjadikan orang yang tuli mendenganr panggilan, apabila mereka telah berpaling”jelasnya karena kaum kuffar sudah berpaling dari apa yang didakwahkan kepada mereka, maka mereka itu seperti orang yang sudah mati”.

قوله : وما أنت بمسمع من في القبور أي وما أنت يا أشرف الخلق بمفهم من هو مثل الميت الذي في القبور. اهـ [تفسير منير 2/202]
Artinya:
“Firman Allah yang artinya : “dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikau orang yang di alam kubur dapat mendengar” jelasnya : hai Muhanunad, makhluk yang paling mulia, kamu tidak bisa memberi pengertian kepada orang yang seperti mayit yang ada dalam kubur”.
Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW.tidak dapat memberi petunjuk kepada orang-orang musyrikin yang telah mati hatinya.

Dalil-Dalil Tentang Disunatkannya Talqin
a.    Dalil tentang disunatkannya mentalqin kepada seseorang yang sedang naza’ adalah hadits Nabi SAW. seperti yang ditulis oleh sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 138 :
ويندب أن يلقن محتضر ولو مميزا على الأوجه الشهادة أي لا إله إلا الله فقط لخبر مسلم : لقنوا موتاكم أي من حضرة الموت لا إله إلا الله، مع الخبر الصحيح : من كان أخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة أي مع الفائزين. اهـ
Artinya :  
“Disunatkan mentalqin orang yang akan meninggal walaupun masih mumayyiz menurut pendapat yang kuat dengan kalimatsyahadat, karena ada hadits Nabi riwayat Imam Muslim “talqinlah orang Islam di antara kamu yang akan meninggal dunia dengan kalimah La Ilaha Illallah” dan hadits shahih “Barang siapa yang paling akhir pembicaraannya itu La Ilaha Illallah, maka dia masuk surga”, yakni bersama orang-orang yang beruntung”.
b.    Sedangkan dalil disunatkannya talqin mayit yang baru dikubur adalah :
§      Firman Allah, seperti keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 140
وتلقين بالغ ولو شهيدا بعد تمام دفن (قوله وتلقين بالغ) وذلك لقوله تعالى وذكر فإن الذكرى تنفنع المؤمنين [الذاريات : 55] وأحوج ما يكون العبد إلى التذكير في هذه الحالة. اهـ

Artinya:
“Disunatkan mentalqin mayit yang sudah dewasa walaupun mati syahid setelah sempurna penguburannya. Hal yang demikian ini karena firman Allah : “dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Ad-Dzariyat : 55). Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan adalah saat-saat seperti ini”.
§      Hadits riwayat Thabarani :
إذا مات أحد من إخوانكم فسويتم التراب على قبره فليقم أحد على رأس قبره ثم ليقل يا فلان ابن فلانة فإنه يسمعه ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يستوي قاعدا ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يقول أرشدنا يرحمك الله ولكن لا تشعرون. فليقل اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله وإنك رضيت بالله وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرآن إماما. فإن منكرا ونكيرا ياخذ كل واحد منهما بيد صاحبه. اهـ
Artinya :
“Apabila salah seorang  di antara saudaramu telah meninggal dan penguburannya telah kamu sempurnakan (ditutup dengan tanah), maka berdirilah salah seorang di penghujung kuburnya, dan berkatalah : “hai fulan bin fulanah” maka dia bisa mendengarnya. Kemudian berkatalah “hai fulan bin fulanah” maka dia duduk dengan tegak. Berkatalah lagi “hai fulan bin fulanah” maka dia berkata “berilah saya petunjuk, semoga Allah memberi rahmat kepadamu”. Akan tetapi kamu sekalian tidak mengerti. Seterusnya katakanlah kepadanya “ingatlah apa yang kamu pegangi sewaktu keluar dari alam dunia, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, dan bahwa kamu rela Allah sebagai Tuhan kamu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabi mu dan Al-Qur’an sebagai imam mu. Maka sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan mereka berdua”.

§      Hadits Nabi sebagaimana yang diterangkan dalam kitab I’anatut Thalibin :
يندب التلقين بعد تمام دفنه لخبر : العبد إذا وضع في قبره وتولى وذهب أصحابه حتى أنه يسمع قرع نعالهم أتاه ملكان. الحديث اهـ [إعانة الطالبين 2/140]
Artinya :
“Disunatkan mentalqin mayit setelah sempurna penguburannya, karena ada hadits : “Ketika mayit telah ditempatkan di kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya sehingga dia mendengar suara sepatu mereka, maka datanglah dua malaikat kepadanya”.
Dari keterangan ayat dan hadits Nabi tersebut, kita bisa menyimpulkan :
1.    Talqin setelah mayit dikubur itu bermanfaat
bagi si mayit.
2.    Mayit yang ada dalam kubur bisa mendengar ucapan orang atau suara-suara yang ada di alam dunia ini.
3.    Karena jelas ada dalil yang menganjurkan, maka hukum talqin adalah sunat tidak bid’ah dan tidak dilarang seperti apa yang dituduhkan oleh kaum wahabi.

Hari Santri Nasional